SWARAHUKUM.COM-Medan, Sidang lanjutan terdakwa Irvansyah Putra Alias Ratu Entok Sidang di pimpin Oleh Majelis Hakim Ahmad Ukayat,SH.M.H berlangsung di Cakra 7, Kamis, 9 Januari 2025 Jl. Pengadilan (PN) Negeri Medan.
Peliputan sidang lanjutan Irwansyahputra alias Ratu Entok didampingi Kuasa hukum,sekaligus Sebagai Penasehat Hukum Tim yaitu Rendi dkk.
Acara persidangan Putusan Sela; Ketua majelis Hakim yaitu mengatakan sesuai dengan Pasal 153 KUHAP lanjut majelis hakim.Ahmad Ukayat,SH.M.H adalah Pada inti nya Majelis hakim menolak Esepsi Penasehat Hukum Irvan Syahputra alias Ratu Entok.
Sidang yang di pimpin oleh wakil KPN Surat Dakwaan Penuntut Umum(JPU) sudah memenuhi syarat syarat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum lanjutan JPU menghadirkan saksi diupayakan 6 orang tegas Ekosasih, SH. (A.Surbakti)
Posting Komentar