SWARAHUKUM.COM-Medan, Kapolda Sumut, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto membantu pengobatan bocah perempuan berinisial NN (10) di Kecamatan Lolowau, Kabupaten Nias Selatan yang viral diduga dianiaya keluarganya.
Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto memberangkatkan NN dari Nias menuju Bandara Udara Internasional Kualanamu di Kabupaten Deli Serdang, Rabu (12/02/2025) malam untuk selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan guna mendapat pengobatan dan pemeriksaan lanjutan.
Kabiddokkes Polda Sumut, Kombes Pol. dr. Ginting didampingi Dokter Spesialis Orthopedi, Kompol. dr. Eli Safrin Almiron mengatakan kehadiran bocah asal Nias tersebut di Medan untuk mendapat pengobatan lebih lanjut sesuai arahan dari Kapolda Sumut. NN nantinya bakal mendapat penanganan medis dari ahli tulang.
Nanti akan dicek kondisinya untuk kemudian dilakukan tindakan selanjutnya,” ucap Kombes Martinus Ginting, Kamis (13/02/2025).
Sebelumnya, pada 26 Januari 2025, bocah perempuan asal Kabupaten Nias Selatan (Nisel) itu viral di media sosial setelah yang diduga dianiaya keluarganya.
Dalam kasus penganiayaan ini, wanita berinisial D yang merupakan tante korban ditetapkan menjadi tersangka.(red)
Posting Komentar