Kerabat Bunuh Ayah dan Anak Gunakan Racun di Blora, Karena Dendam


SWARAHUKUM.COM-Blora, Polisi menangkap satu orang berinisial MK yang diduga membunuh Muslikin (45) dan SK (9), yang merupakan ayah dan anak. MK diduga menggunakan racun tertentu untuk membunuh ayah-anak di Blora, Jawa Tengah, itu. Motifnya adalah dendam kesumat.


"Sakit hati dan dendam kepada korban," kata Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto saat dimintai keterangan detikJateng melalui pesan singkat, Sabtu (1/3/2025).


Pelaku ditangkap di Bandara Samarinda, Kalimantan Timur, pada Selasa (25/2). Dia mengatakan pelaku merupakan kerabat korban.


"Alhamdulillah pelaku kasus pembunuhan di Kecamatan Ngawen dapat kami ungkap. (Pelaku) masih ada hubungan kerabat dengan korban," jelasnya.


MK diduga telah merencanakan aksinya. Saat ini dia telah ditetapkan sebagai tersangka. Meski begitu, polisi masih melakukan pendalaman.


Kasus tewasnya ayah-anak di Blora itu awalnya tidak diketahui sebagai kasus pembunuhan, melainkan sempat dikira semacam bunuh diri dengan cara menenggak racun gulma pada Jumat (21/2) malam. Belakangan diketahui, ayah dan anak tersebut dibunuh orang.(Ril)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama