SWARAHUKUM.COM-Deliserdang, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai Sarma Siregar mengisyaratkan memanggil Direktur Utama( Dirut) PT Angkasa Pura ( AP) II dalam sidang perkara korupsi pekerjaan pengembangan Railink Station Bandara Kualanamu yang merugikan negara Rp 5,7 miliar.
” Dirut AP II yang paling banyak tahu soal pekerjaan Railink ini dan dia harus memberi kesaksian agar jelas persoalan ini,” ujar Hakim Sarma Siregar dihadapan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) dan Penasihat Hukum kelima terdakwa, kemarin.
Kelima terdakwa yang diadili itu yakni Bayu Iswantoro,SE (55)selaku Executive General Manager pada PT Angkasa Pura II (Persero) Cabang Bandara Internasional Kualanamu, Yusron Fauzi
selaku Senior Manager of Airport Maintenance pada PT Angkasa Pura II (Persero) Cabang Bandara Internasional Kualanamu
AIRIL ALFAREZY selaku Manager of Inftastructure pada Airport Maintenance Bandara Kualanamu
RICKY ANDRIE HUSAINI selaku Direktur PT. Inochi Consultan (Konsultan Pengawas) kegiatan Pekerjaan Pengembangan Railink Station Bandara Internasional Kualanamu
JHON CANDRA,ST selaku subkontraktor (Direktur CV. Bangun Restu Bersama),
JPU Tri Handayani dari Kejatisu menghadirkan 9 saksi yakni
Rizky, Teresia, Agus Salim, Harto Basori, Salmon Gunawan, Darwin, Juandri, Bagus Setiawan dari unsur AP II bagian pengadaan dan Pendamping Konsultan.
Menjawab hakim, kesembilan saksi serempak tidak mengetahui persis adanya mark up barang dalam pekerjaan Railink Station tersebut.” Kami tahu adanya mark up setelah diperiksa penyidik Kejaksaan,” ujar Theresia
Sementara Harto Basori menjelaskan proyek Railink yang menelan biaya Rp 39 miliar dikerjakan melalui Penghunjukan Langsung ( PL)
Padahal proyek itu bisa dikerjakan secara tender. “Kenapa itu bisa terjadi, itu menjadi kewenangan Tim Teknis,” ujarnya
Namun kesembilan saksi itu mengakui Railink Station tersebut saat ini bermanfaat bagi calon penumpang di Bandara Kualanamu
Persidangan yang menarik perhatian pengunjung itu, masih dilanjutkan Kamis 30 Januari 2025 untuk pemeriksaan saksi- saksi.
Diketahui, pekerjaan Railink Station yang dilakukan terdapat kekurangan volume dan tidak sesuai dengan spesifikasi.
Akibat perbuatan para terdakwa, ditemukan adanya peristiwa tindak pidana korupsi yaitu adanya perbuatan melawan hukum dalam Pengadaan Jasa Kontruksi Pekerjaan Pengembangan Railink Stasion Bandara Internasional Kualanamu PT Angkasa Pura II (persero) Kantor Cabang Bandara Kualanamu Tahun 2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp 39.250.000.000 yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.5.773.757.190 berdasarkan Laporan Akuntan Independen.
“Terhadap para terdakwa dikenakan Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” papar Jaksa. (Net/Efr)
Posting Komentar