SWARAHUKUM.COM-Bogor, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, tak kuasa menahan tangis saat menyaksikan kerusakan alam akibat alih guna lahan di kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat.
Ia tertunduk dan berulang kali menyeka air mata setelah melihat langsung dampak dari pembangunan yang merusak ekosistem Gunung Gede Pangrango.
Dari kejauhan, Dedi Mulyadi melihat tanah yang terbelah dan longsor, yang diduga akibat proyek pembangunan ekowisata, salah satunya jembatan gantung, di Megamendung, Kabupaten Bogor.
"Lah, itu sudah ada bangunan ya (jembatan gantung), itu yang paling melanggar. Lihat itu terbelah sampai longsor," ujar Dedi dengan nada geram sambil menunjuk lokasi pembangunan tersebut.
Dedi menegaskan bahwa pembangunan di kawasan itu tidak seharusnya dilakukan karena berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem dan merugikan masyarakat sekitar.
"Enggak boleh harusnya ini (dibangun wisata jembatan). Tempatnya memang bagus begini, tetapi kan ada yang terganggu (warga jadi korban). Masak alam kayak gini aja diganggu," lanjutnya.
Saat berdiskusi dengan pejabat yang turut hadir dalam kegiatan penyegelan, Dedi mempertanyakan siapa yang memberikan izin pembangunan tersebut.
"Yang memberi izin ini siapa?" tanya Dedi.
Salah satu pejabat menyebut bahwa izin itu dikeluarkan oleh Bupati Bogor sebelumnya.
Mendengar hal tersebut, Dedi langsung meminta penjelasan dari Bupati Bogor saat ini, Rudy Susmanto.
"Terus, Pak Bupati sekarang siapa? Nanti koordinasi KLH ya, minta dievaluasi izinnya dulu," ujarnya.
Tak lama kemudian, petugas dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mendekati Dedi untuk memberikan penjelasan.
Namun, Dedi tetap mempertanyakan legalitas proyek di kawasan hutan lindung tersebut.
"Ini kan udah berizin dikeluarkan bupati (sebelumnya), dari sisi aspek regulasi bisa direkomendasikan untuk dicabut?" tanyanya kepada petugas KLH.
"Itu kan sudah hutan lindung, tetapi kenapa dirusak?" tambahnya.
Setelah bertemu dengan Rudy Susmanto, awak media dilarang mendekat karena terjadi perbincangan tertutup antara keduanya.
Pemerintah Segel Perusahaan Langgar Regulasi Lingkungan
Kunjungan kerja ini dilakukan oleh Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Zulkifli Hasan, Wakil Menteri LH/Wakil Kepala BPLH Diaz Hendropriono, serta Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Mereka mengevaluasi kondisi lahan kritis dan menindak perusahaan-perusahaan yang diduga melanggar ketentuan lingkungan.
Dalam inspeksi tersebut, Menteri LH/Kepala BPLH langsung memimpin penyegelan dan penghentian operasional sejumlah perusahaan yang terbukti melanggar persetujuan lingkungan.
"Tindakan ini adalah bagian dari upaya pemerintah menjaga keseimbangan ekosistem dan mencegah dampak buruk bagi masyarakat sekitar," ujar Hanif Faisol Nurofiq.
Adapun penyegelan dilakukan terhadap empat perusahaan, Di setiap lokasi, Menteri LH/Kepala BPLH bersama tim Deputi Penegakan Hukum Lingkungan memasang segel dan papan peringatan.
(Penulis Kontributor Bogor Kompas.com: Afdhalul Ikhsan)
Posting Komentar