SWARAHUKUM.COM-Medan, Polrestabes Medan memusnahkan barang bukti berupa Sabu sebanyak 33 Kg dan menghancurkan 200 knalpot brong, Kamis (20/3/2025).
Barang bukti (Barbut) 33 kg sabu tersebut merupakan hasil penangkapan dari seorang tersangka berinisial MN (32) pada Jumat (21/2/2025) lalu.
Tak hanya 33 kg sabu, Polrestabes Medan juga menghancurkan 200 knalpot brong yang disita dari razia pada bulan Januari hingga Maret 2025 lalu.
"Sejak Januari hingga bulan Ramadan, sitaan knalpot brong ini sangat meningkat signifikan, ada 200 knalpot brong yang telah kami amankan dan akan dimusnahkan," ujarnya.
33 kg sabu dan 200 knalpot brong tersebut dimusnahkan dengan menggunakan alat berat.
Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto meminta kepada anggotanya agar tidak membekingi bandar narkoba.
"Saya dan pak Pangdam sepakat, kalau ada anggota Polri dan TNI yang terlibat akan ditindak tegas,"kata Whisnu.(red)
Posting Komentar