SWARAHUKUM.COM-Medan - Sidang tindak pidana korupsi pada Pengelolaan Keuangan dan Dana Penyertaan Modal Tahun Anggaran 2018-2022 di PDAM Tirtasari Kota Binjai, kembali digelar, di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Medan, Senin (17/03/2025).
Dalam persidangan kali ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Binjai, menghadirkan 3 orang saksi yaitu, Ira Muhammad Sunanda, SE alias IMS sebagai Kepala Seksi Keuangan PDAM Tirta Sari Binjai, Sufianto alias S sebagai Dirut CV. Abhinaya dan Muhammad Yasir Nasution, S.Pd. alias MYN selaku Dirut CV. Lingkar Cita.
Hadir pula dalam sidang yang diketuai. Nazir, S.H., M.H., serta hakim anggota Zufida Hanum, S.H., M.H., dan Ruritaa Ningrum, S.H., tiga terdakwa yaitu Ir. Taufik selaku Eks Direktur PDAM Tirtasari Binjai, Farida Hanum sebagai Kabag Keuangan juga Rudi Syahputra pihak rekanan yang mengerjakan proyek.
Dalam keterangannya, saksi S dan MYN mengaku telah dua kali menandatangi kontrak kerja di PDAM Tirtasari Binjai. Proyek yang dikerjakan diantaranya pemasangan pompa air di gedung pengolahan (intake) Marcapada dan jaringan pipa distribusi air ke pelanggan.
Kedua saksi S dan MYN, mengaku diberi fee proyek sebanyak 2% oleh terdakwa Rudi Syahputra dalam setiap kali bertandatangan kontrak proyek di PDAM Tirtasari Binjai. Sedangkan untuk seluruh pengerjaannya, dikerjakan sendiri di lapangan oleh terdakwa Rudi.
Saksi S dan MYN mengaku tidak mengenal ataupun menjanjikan sesuatu hal apapun kepada terdakwa Ir. Taufik dan Farida Hanum. Semua urusan proyek mulai dari penawaran hingga pembayaran dikendalikan oleh Rudi Syahputra.
Terdakwa Rudi Syahputra sendiri, tidak membantah keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh tim JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai. Dia juga mengaku memberi fee 2% sebagai bayaran untuk meminjam perusahaan kedua saksi tersebut.
Namun, Rudi juga memberikan keterangan tambahan bahwa dia tidak pernah bertemu secara langsung dengan saksi S dan MYN. Mereka bertiga terhubung dalam pengerjaan proyek di PDAM melalui seorang perantara.
Di kesempatan lain, saksi IMS selaku Kasi Keuangan membeberkan fakta bahwa dirinya bertanggungjawab membayarkan honorarium Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pekerjaan proyek yang diduga dikorupsi, dan hal itu telah ia tunaikan.
Sementara itu, terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan yang menyebabkan kerugian keuangan daerah, untuk sistem dan besaran gaji dari para pegawai di PDAM Tirtasari Binjai, terdakwa Ir. Taufik, membantah keterangan saksi IMS.(Red)
Posting Komentar