SWARAHUKUM.COM-Sergai, Dipimpin Majelis Hakim sebagai Ketua Maria Christine Natalia Barus dan Hakim Anggota Betari Karlina dan Novita br Sembiring, Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) menjatuhkan vonis atau putusan 17 Tahun penjara kepada Terdakwa Nurmat (46) pelaku persetubuhan terhadap anak tirinya hingga 100 kali, Kamis 10 April 2025, kemarin.
Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sergai,Khordy Moses Hamonangan Nainggolan dan Ayu Lestari Hutasuhut yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 15 tahun.
Dalam putusan atau vonis terdakwa Nurmat, Hakim Ketua Maria Christine Natalia Barus, selain dijatuhi hukuman pidana penjara 17 tahun potong tahanan, juga menjatuhkan denda Rp 100 juta, subsider kurungan 3 bulan kepada terdakwa.
Seperti disebutkan dalam persidangan sebelumnya, terdakwa Nurmat merupakan ayah tiri korban dan terbukti telah menyetubuhi korban lebih dari 100 kali sejak korban berumur 11 tahun, dimulai tahun 2018 sampai 2024.
Menyimak selama persidangan terungkap, jika korban mengalami Disabilitas Intelektual. Berdasarkan keterangan Ahli, korban yang masih dibawah umur memiliki IQ 30 poin, sehingga korban mengalami kesulitan dalam berkomunikasi.
Terdakwa dalam melakukan perbuatannya dari tahun 2018 hingga 2024, dilakukan tanpa diketahui Ibu korban. Humas PN Sei Rampah yang juga merangkap Hakim, Lutfan Darus ketika dikonfirmasi melalui saluran WhatsApp, Jum'at 11 April 2025, membenarkan hasil persidangan ini.( biet/Net)
Posting Komentar